Tulisan ini saya buat supaya rekan-rekan WNI yang tertarik bergabung dengan United Nations (Perserikatan Bangsa Bangsa) memahami dan bisa menyesuaikan dengan kualifikasi dan pengalamannya masing-masing. Supaya tidak terlalu panjang saya akan bahas dalam beberapa bagian.
Jenis Kontrak
Postingan ini merujuk pada reformasi yang dilakukan PBB untuk jenis kontrak dan implikasinya pada benefit dan entitlement sesuai dengan jenis kontraknya. Jenis kontrak ini diadopsi oleh UN Secretariat (di NY, Geneva, Bangkok, dan misi perdamaian) juga UN agencies and specialized agencies seperti UNDP, UNICEF, WFP, UNHCR dan lain sebagainya. Adanya reformasi dalam sistem kontrak ini mengurangi banyak jenis kontrak dalam UN system. Sebelum ada reformasi dalam tipe kontrak ada banyak sekali jenis kontrak mulai dari 100 series, 300 series, ALD, FT, TFT dan lain sebagainya.
Pada dasarnya dalam setiap jenis kontrak dalam UN system kita bisa lihat menjadi kontrak untuk Staff Member dan non-Staff Member.
Jenis Kontrak untuk Staff Member:
- Continuous Appointment (CA)
Sejauh saya tahu sedikit sekali yang mendapat tipe kontrak ini, tetapi Continuous Appointment (CA) contracts mirip sekali dengan yang dulu disebut dengan “Permanent Contracts”. silahkan simak untuk detail lebih lanjut - Fixed Term Appointment (FTA)
Saat ini kontrak untuk Staff member dibagi menjadi dua macam yaitu Fixed Term Appointments (FTA) dengan durasi kontrak biasanya satu atau dua tahun. Dalam kontrak ini tidak ada jaminan untuk perpanjangan namun tidak ada limit untuk berapa kali jumlah perpanjangan dan tidak perlu ada “break in service” jika organisasi bermaksud memperpanjang kontrak. - Temporary Appointment (TA)
Jenis kontrak ini berdurasi sampai dengan satu tahun kurang satu hari. Jenis kontrak ini mirip dengan apa yang sebelumnya disebut tipe kontrak “Assignment for limited durations (ALD)” or “Temporary Fixed Term (TFT)” tetapi lebih terbatas pada durasi kontraknya saja. (ALD dan TFT tidak digunakan lagi sekarang). Dalam kontrak jenis TA ini, ada yang disebut periode blackout “break in service” untuk menghindari penyalahgunaan TA kontrak berturut-turut.
Jenis Kontrak untuk Non-staff dan Konsultan
Nah dalam kategori ini banyak hal menjedi lebih njelimet. Pertama, ada banyak jenis kontrak yang disebut Kontrak Konsultan mulai dari “Special Service Agreement (SSA)”, “Individual Contractor (IC)” or “Individual Contractor Agreement (ICA)”. Syarat dan ketentuan untuk jenis ini berbeda antara satu organisasi satu dengan organisasi lainnya, selain itu organisasi melakukan perekrutan bukan melalui HR (Human Resource) tetapi melalui Procurement. Jenis kontrak seperti ini memiliki lebih sedikit benefit dan entitlement dan biasanya untuk jangka pendek atau per-deliverable of services. Banyak organisasi UN mempunyai aturan “break in service” untuk mencegah penyalahgunaan jenis kontrak ini.
Selain dua jenis kontrak di atas ada juga opsi lain untuk bergabung dengan PBB misalnya dengan menjadi UNV (United Nations Volunteer), Internship (magang), juga ada yang disebut “Associate Expert Program” hanya saja jenis ini seseorang direkrut melalui perjanjian bilateral antara UN dengan negara donor tertentu link.
Selain itu seseorang juga bisa bekerja untuk kepentingan UN tetapi melalui perusahaan yang ditunjuk menjadi konsultan untuk menyediakan layanan bagi UN. Tipe seperti ini banyak digunakan dalam untuk bidang-bidang yang terkait dengan IT, Air Operations, Security dan Facilities Management. Dalam hal ini yang menjadi kontraktor bagi UN adalah si perusahaan sementara personilnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Untuk semua jenis kontrak terdapat kontrak untuk International Contract dan Local Contract.
Tingkatan Kontrak
Dari semua tingkatan pekerjaan yang berbeda ini, tingkatan kepegawaian dalam UN diatur oleh sebuah lembaga yang disebut The International Civil Service Commission (ICSC). Saat ini tingkatannya dibagi menjadi ICS-1 – ICS-14, dimana didalamnya terdapat dua kategori besar GS (General Service) dari ICS-1 sampai ICS-7 dan P (Professional dan lebih tinggi) ICS-8 sampai ICS-14. Ada perbedaan dalam syarat dan ketentuan untuk masing-masing kategori ini. Akan saya bahas lebih lanjut pada bagian 2 dan seterusnya.
Tetapi secara singkat jika rekan-rekan ingin melamar pada PBB dan organisasi internasional yang berafiliasi dengan PBB bacalah dengan secermat mungkin Vacancy Announcement (VA) -nya karena disana terdapat informasi mengenai jenis kontrak, tingkatannya serta kualifikasi yang dibutuhkan. Banyak yang sekedar melamar tanpa memperhatikan S&Knya ini yang menyebabkan lamaran tidak diterima bahkan saat mulai tahapan penyortiran aplikasi melalui kata kunci. Silahkan simak postingan saya yang lain tentang bagaimana melamar untuk PBB bagian 1 dan bagian 2.
Gao, Mali – 2015
************
end of part 1
Leave a Reply